Kasus mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir beserta keluarga masih menjadi polemik yang cukup berkepanjangan. Muncul beberapa fakta terbaru mengenai kasus mafia tanah yang sedang dihadapi oleh Nirina Zubir serta mantan Asisten Rumah Tangga (ART) sang Ibunda, Riri Khasmita.
Apa saja fakta terbaru dari kasus tersebut? Berikut Suara.com rangkum, fakta-fakta terbaru kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir.
1. Riri Khasmita Bantah Jadi ART
Riri Khasmita yang dalam kasus ini merupakan seorang terdakwa membantah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ibunda Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki. Riri Khasmita membantah hal tersebut di hadapan majelis hakim saat majelis hakim diminta memberikan tanggapan serta kesaksian dari kakak Nirina, Fadhlan Karim.
Baca Juga: Nirina Zubir Heran Kenapa Tak Diberitahu Jadwal Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Mafia Tanah
Tidak hanya itu, Riri Khasmita juga memberikan kesaksian bahwa ia tidak pernah menerima gaji dari ibunda Nirina Zubir. Ia mengaku bekerja dan diberikan kepercayaan untuk mengurus kos-kosan milik almarhumah ibunda Nirina Zubir.
2. Riri Khasmita Akui Ubah Kepemilikan Aset
Dalam kasus mafia tanah yang terjadi, Riri Khasmita sebagai terdakwa tidak membantah bahwa ia mengurus surat enam aset milik ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.
Hal tersebut ia ungkapkan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Riri Khasmita juga mengaku bahwa ia telah mendapat kuasa langsung dari almarhumah Indria.
Dalam kesempatan yang sama, Riri mengakui bahwa ia telah mengubah kepemilikan aset tersebut menjadi atas namanya. Sebanyak lima sertifikat diubah menjadi atas nama Riri Khasmita, dan sisanya atas nama sang suami, Endrianto.
Baca Juga: ART Bantah Digaji Saat Sidang, Nirina Zubir Bawa-Bawa Sumpah Al-Quran
3. Riri mengaku mengubah kepemilikan aset tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya tersebut, Riri Khasmita didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian, dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Riri Khasmita Bohong dan Mengaku Bahwa Sertif Tanah Hilang
Kakak dari Nirina Zubir, Fadhlan Karim memberikan kesaksian pada sidang perdana dugaan adanya penggelapan akta tanah milik mending sang ibunda. Ia memberikan kesaksian bahwa awalnya, Riri Khasmita yang saat ini menjadi tersangka mengaku sertifikat tanah milik keluarganya hilang.
Ia mengetahui sertifikat tersebut hilang dari sang ibunda saat mengunjunginya yang sedang bekerja di Shanghai di tahun 2017. Dalam kesempatan tersebut, almarhumah Indria mengaku bahwa sertifikatnya hilang, tetapi ia juga berkata pada Fadhlan Karim untuk tidak risau karena sudah ada yang dipercaya untuk mengurus sertifikat tersebut, bernama Riri Khasmita yang tak lain merupakan ART dari Indria.
Selepas ia pulang ke Jakarta di tahun 2018, dan pada saat itu Indria sudah meninggal dunia. Fadhlan Karim mempertanyakan sertif tersebut kepada Riri karena tak pernah ada kabar mengenai sertifikat tersebut. Akhirnya, Riri mengaku bahwa ia mengambilnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa