Suara.com - Nirina Zubir sedikit menelan kekecewaan terkait proses hukum kasus mafia tanah. Sebab dia tak diberi tahu kapan sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Pembacaan dakwaan sudah dilaksanakan 12 April 2022. Kami tidak hadir karena tidak tahu sidang sudah dimulai," kata pengacara Nirina Zubir, Ruben Siregar ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu (18/5/2022).
Padahal informasi mengenai kontak Nirina Zubir maupun pengacaranya ada dalam BAP (Berita Acara Perkara). Namun mereka tidak mendapat kabar apapun dari kejaksaan.
Guna menelusuri hal ini, Nirina Zubir pun meminta keterangan kepada pihak terkait. Namun sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai dakwaan yang diberikan.
Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Terima Duit Lebih dari Rp 200 Juta
"Kami nggak tahu didakwa dengan pasal berapa, apakah ada subsider primernya, adakah pencucian uang," ujar Ruben.
Ruben berharap informasi soal dakwaan itu bisa didapat dalam sidang selanjutnya pada 24 Mei 2022. Sebab keluarga kliennya lah yang dirugikan hingga Rp 17 miliar.
"Dia ingin tahu, didakwa pasal berapa. Nanti putusan hakim bercermin dari dakwaan," katanya.
Sebagai informasi, kasus mafia tanah bermula dari laporan Nirina Zubir pada mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita pada November 2021.
Bintang film Keluarga Cemara ini menerangkan, ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotan.
Baca Juga: ART Bantah Digaji Saat Sidang, Nirina Zubir Bawa-Bawa Sumpah Al-Quran
Imbas dari perbuatan ini, kerugian yang dialami Nirina Zubir dan keluarga ditaksir mencapai Rp 17 miliar.