Suara.com - Riri Khasmita tak membantah mengurus surat enam aset milik ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki. Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia mengaku mendapat kuasa langsung dari Indria.
"Dapat sertifikat karena dikuasakan oleh ibu Cut," kata Riri Khasmita di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Bukan cuma cuma, di hadapan majelis hakim, Riri juga mengakui telah mengubah kepemilikan aset tersebut menjadi namanya. Lima sertifikat jadi atas namanya, sementara sisanya atas nama suaminya, Endrianto.
"Ada yang mulia (sertifikat atas nama Riri), ada atas nama suami," kata Riri.
Baca Juga: Riri Khasmita Bantah Jadi ART Ibunda Nirina Zubir, Ngaku Dipercaya Urus Kos-kosan
Riri Khasmita pun tak membantah mengagunkan sertifikat tersebut setelah kepemilikannya berganti atas namanya. Sertifikat tanah itu ia agunkan ke bank demi kepentingannya.
"Iya diagunkan ke bank yang mulia," katanya.
Riri Khasmita dan didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Baca Juga: Sampai Ibu Nirina Zubir Meninggal, ART Bohong dan Ngaku Sertifikat Tanah Hilang
Bersama Edrianto, Riri kemudian mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa.