Suara.com - Terdakwa Riri Khasmita membantah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Ibunda Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Marzuki. Sanggahan ini diberikan saat majelis hakim minta tanggapannya atas kesaksian kakak Nirina, Fadhlan Karim dalam sidang kasus mafia tanah.
"Nggak Yang Mulia, saya tidak pernah bekerja di sana," kata Riri Khasmita di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Riri Khasmita mengaku tak pernah digaji oleh ibunda Nirina Zubir. Dia hanya dipercaya untuk mengurus kos-kosan milik almarhumah semasa hidup.
"Saya juga membayar setiap bulan," kata dia.
Baca Juga: Sampai Ibu Nirina Zubir Meninggal, ART Bohong dan Ngaku Sertifikat Tanah Hilang
Fadhlan Karim di persidangan menyatakan bahwa Riri Khasmita bekerja sebagai ART Cut Indria Marzuki sejak 2009. Riri juga disebut dikuasakan untuk mengurus sertifikat tanah Ibunya namun disalahgnakan.
Riri Khasmita dan terdakwa lainnya, Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Selain itu, Riri dan Edrianto juga didakwa Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Ibunda Nirina minta Riri sebagai ART-nya mengurus enam aset berupa dua bidang tanah kosong dan empat bidang tanah beserta bangunan.
Bersama Edrianto, Riri kemudian mengubah kepemilikan aset tersebut atas nama mereka. Aksi mereka dibantu oleh oknum notaris yang juga jadi terdakwa.