Suara.com - Panik dan ketakutan tengah dirasakan Dea Onlyfans. Perempuan yang sudah berstatus tersangka dalam kasus penyebaran video asusila ini kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Ancamanya Dea masuk penjara pun sangat besar.
Yang bikin pank, perempuan dengan nama asli Gusti Ayu Dewanti itu kini tengah hamil 23 minggu. Tak bisa terbayangkan olehnya, hamil di penjara apalagi sampai sang anak lahir di dalam sel.
Gara-gara memikirkan kemungkinan buruk ini, Dea OnlyFans mengaku stres. Sampai-sampai, perempuan 24 tahun ini sudah hampir empat kali berpikir untuk mencoba untuk mengakhiri hidup.
"Hampir mencoba bunuh diri empat kali mas. Tapi saya bukan karena terlibat hukum ya, saya harus mempertanggung jawabkan ini. Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti bakal gimana, kalau saya masih dalam larut masalah seperti ini," ujar Dea OnlyFans usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Selasa (17/5/2022).
Baca Juga: Pengacara Sebut Dea OnlyFans Hamil, Nama Marshel Widianto Disebut-sebut Warganet
Dea OnlyFans dan pengacaranya pun berharap, bila berkas kasus sudah dilimpahkan agar pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan.
"Tadi juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke kejaksaan, harapannya tidak ditahan di kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi ya kan, masih perlu perawatan cek up dan lain-lain," imbuh pengacara Dea OnlyFans, Abdillah di tempat yang sama.
Dea OnlyFans mengaku kandungannya saat ini baik-baik saja. Meski kerap merasa kelelahan karena harus menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan. Ia pun harus menempuh jarak dari Jawa Timur ke Jakarta.
"Kalau kondisi kesehatan sih sementara ya mual mual dan lainnya. Efek dari kehamilan ya, perjalanan Jawa Timur ke Jakarta yang cukup lama, jadi yang dikeluhkan dalam tanda kutip mungkin capeknya itu aja sih," imbuh Abdilla.
Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur pada 24 Maret 2022 . Ketika itu dia tiba di Polda Metro Jaya pada keesokan sorenya.
Baca Juga: Dea OnlyFans Rupanya Lagi Hamil, Minta Kejaksaan untuk Tidak Menahannya
Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis. Polisi berasalan, Dea sebagai seorang mahasiswi.
Penyidik menyebut Dea OnlyFans memperoleh keuntungan hingga Rp 20 juta perbulan. Keuntungan itu diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.