Suara.com - Gaga Muhammad masih merasa diperlakukan tidak adil atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna lumpuh.
Terbaru, Gaga Muhammad mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Dalam 7 hari ke depan, kami akan serahkan memori kasasinya," ujar kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Menurut Fahmi upaya kasasi adalah hak dari Gaga Muhammad untuk mencari keadilan. Kata dia, tak boleh ada orang yang keberatan atas hak kliennya.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ajukan Kasasi, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Laura Anna
"Proses ini adalah hak, nggak ada satu pun orang boleh keberatan dengan adanya hak yang diberikan kepada Gaga," ujar Fahmi menegaskan.
"Semua terdakwa punya hak untuk mengajukan upaya hukum. Itu adalah yang dilindungi oleh KUHAP," kata dia lagi.
Sebagaimana diberitakan, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Ia dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna Edelenyi lumpuh di 2019.
Gaga Muhammad yang tak terima dengan vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Februari 2022.
Namun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, permohonan banding Gaga Muhammad tidak dikabulkan.
Baca Juga: Banding Ditolak, Pihak Gaga Muhammad Ajukan Kasasi Kasus Kecelakaan Laura Anna