Fatwa MUI soal Darul Arqam, Aliran yang Diduga Diikuti Ayah Atta Halilintar

Sabtu, 14 Mei 2022 | 16:22 WIB
Fatwa MUI soal Darul Arqam, Aliran yang Diduga Diikuti Ayah Atta Halilintar
Atta Halilintar bersama ayahnya, Halilintar Anofial Asmid. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar belakangan ini tengah menjadi sorotan. Ini karena kicauan seorang warga Twitter yang menduganya ikut aliran sesat, Darul Arqam.

Pihak keluarga yang diwakili paman Atta Halilintar membantahnya. Ia menyebut, jamaah Darul Arqam sebagai umat yang mengamalkan ajaran Rasulullah.

"Barangkali yang mengatakan sesat itu punya kebencian. Saya tegaskan, jamaah Darul Arqam itu bukan sesat," kata paman Atta Halilintar dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (14/5/2022).

Namun, apa yang dikatakan paman Atta Halilintar bertolak belakang dengan penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mengutip dari laman website, MUI mengeluarkan fatwa jika Darul Arqam adalah paham yang sesat.

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Diduga Ikut Aliran Sesat Darul Arqam, Keluarga Beri Klarifikasi

MUI menulis, Darul Arqam dalam ajarannya menyatakan bahwa, Aurad Muhammadiyah Darul Arqam diterima secara langsung oleh Syekh Suhaemi, tokoh Darul Arqam, dari Rasulullah SAW di Ka’bah dalam keadaan jaga.

Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid [Instagram/@halilintarasmid]
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid [Instagram/@halilintarasmid]

Sementara itu dari pandangan kacamata hukum islam (Fiqh), hal ini tidak dapat dibenarkan. Sebab dengan wafatnya Nabi Muhammad SAW, semua ajaran Islam yang harus disampaikan kepada umat telah selesai, tak satu pun yang tertinggal.

Dengan demikian, sepeninggal Nabi tidak ada lagi susulan dari Nabi, sejalan dengan firman Allah dalam surat Al-Ma’idah ayat 3.

Maka dengan adanya penjelasan tersebut, MUI bersama jajaran lainnya menyepakati pada 16 Juli 1994, Darul Arqam merupakan paham yang sesat.

"Menyatakan bahwa Ajaran Darul Arqam adalah ajaran yang menyimpang dari Aqidah Islamiyah," demikian putusan MUI.

Baca Juga: Kronologi Ayah Atta Halilintar Disebut Ikut Aliran Sesat

Bahkan dengan serius, MUI mengusulkan kepada Jaksa Agung RI waktu itu untuk mengeluarkan larangan terhadap Darul Arqam dan penyebarannya.

"Ini demi terpeliharanya kemurnian ajaran Islam dan keutuhan bangsa," imbuhnya.

MUI juga menyerukan kepada umat Islam yang terlanjur mengikuti ajaran tersebut, agar kembali kepada ajaran Islam yang benar.

"Sesuai dengan tuntunan Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI