"Beliau kan pengacara saya, harusnya tetap mengerjakan kerjaan dari kliennya tapi tidak digubris," katanya.
"Sebenernya bapak Razman itu saya cabut kuasanya untuk pegang kasus saya dengan Kartika Putri, namun beliau tetap menjadi pengacara perusahaan saya. Saya cabut tanggal 27 Desember tapi beliau masih pengacara perusahaan saya karena kita masih ada ikatan jangka panjang," ujarnya lagi.
Sebagai pengingat, Razman Arif Nasution pernah ditunjuk jadi kuasa hukum Dokter Richard Lee saat berseteru dengan Kartika Putri terkait dugaan promosi kosmetik abal-abal di 2020.
Hubungan Razman Arif Nasution dan Dokter Richard Lee masih berjalan seperti biasa layaknya kuasa hukum dan klien. Namun setelah ditahan pada 27 Desember 2021 atas dugaan illegal access, Dokter Richard tiba-tiba memutus kuasa Razman.
Tak terima, Razman Arif Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar kepada Dokter Richard Lee dengan dugaan pemutusan kuasa sepihak.
Sikap sang dokter membuat Razman Arif Nasution berang. Sebab menurut versi Razman, Richard belum menuntaskan kewajiban untuk mengganti biaya jasa pengacara.