Dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Razman Arif Nasution menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar kepada Richard Lee atas dugaan pemutusan kuasa sepihak.
Sikap Richard Lee membuat Razman Arif Nasution berang. Sebab menurut versi Razman, Richard Lee belum menuntaskan kewajiban untuk mengganti biaya jasa pengacara.
Sebagai pengingat, Razman Arif Nasution pernah ditunjuk jadi kuasa hukum Richard Lee saat berseteru dengan Kartika Putri terkait dugaan promosi kosmetik abal-abal di 2020.
Hubungan Razman Arif Nasution dan Dokter Richard Lee masih berjalan seperti biasa layaknya kuasa hukum dan klien. Namun setelah ditahan pada 27 Desember 2021 atas dugaan illegal access, Richard Lee tiba-tiba memutus kuasa Razman Arif Nasution.