Suara.com - Sidang cerai Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari kembali berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). Sidang dengan agenda mediasi ini, para prinsipal hanya diwakili pengacara masing-masing.
Sebagai informasi, dalam permohonan cerainya, Ronal Surapradja menyanggupi nafkah iddah dan mut'ah kepada Seruni senilai Rp 1,7 miliar. Namun, Ronal kemudian meminta keringanan menjadi Rp 80 juta. Hal itu pun masih dalam perundingan hingga saat ini.
Tak hanya itu, rupanya Ronal Surapradja mengurangi jatah transfer bulanan untuk istri dan anaknya di bulan ini. Menurut kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim, besaran nafkah anak Rp 20 juta sebulan, bulan ini ditransfer tak lebih dari setengahnya.
"Nafkah itu tidak dberikan lagi secara utuh oleh Pak Ronal, tapi dipotong lebih dari 50 persen dibanding biasanya. Padahal Pak Ronal masih berkewajiban," kata Abdul Hamim usai sidang.
Baca Juga: 6 Fakta Perceraian Ronal Surapradja dan Istri, Diduga Sebab KDRT Psikis
Padahal, selama proses cerai, nafkah tersebut masih menjadi kewajiban artis 44 tahun tersebut. Pihak Seruni pun kecewa lantaran pengurangan yang drastis dan tanpa pemberitahuan itu. Meski tak menyebutkan nominal detilnya, pihaknya mengaku Ronal tak mentransfer nafkah lebih dari 50 persen dari jumlah seharusnya.
"Seperti biasa seharusnya seratus persen memberi nafkah. Ini malah mengurangi lebih dari 50 persen, tentu kami kecewa. Pak Ronal masih berkemampuan kok dan memang berkewajiban, kenapa harus mengurangi sedemikian banyak," ujar Abdul Hamim mewakili Seruni.
"Tidak ada informasi apapun juga hanya transfer ke rekening seperti biasanya, tapi kemudian ada pengurangan," katanya menyambung.
Pihak Seruni pun mengaku sudah mempertanyakan alasannya ke Ronal Surapradja. Namun, bagi Seruni hal itu bukan satu-satunya yang harus dipusingkan.
"Ya sempat bertanya tapi apa yang bisa diperbuat. Karena buat Mbak Runi materi itu bukan satu-satunya, anak-anak itu jauh lebih penting. Tapi ini tetap jadi pertanyaan karena biasanya nggak segitu memberi nafkahnya," imbuh Abdul Hamim.
Baca Juga: Tak Akur Sejak 2018, Ronal Surapradja dan Istri Cekcok Hingga Berujung KDRT
Untuk diketahui, nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan berlangsung selama 3-12 bulan, tergantung kondisi haid istri. Sementara Nafkah mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya. Nafkah iddah dan mut'ah berlaku dalam perkara cerai pasangan tersebut karena Ronal yang mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni.
Sebelumnya, dalam permohonan cerai Ronal, ia menyanggupi biaya nafkah anak untuk kedua buah hatinya senilai Rp 20 juta perbulan. Angka tersebut dirasa berat oleh Seruni berdasarkan pengeluaran setiap bulannya dan kini malah dikurangi lebih dari separuhnya.