Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim mendapat sorotan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Informasi tersebut disampaikan Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Iqlima Kim yang mengaku menerima pesan resmi dari Kementerian PPPA.
"Kementerian PPPA turut prihatin atas apa yang menimpa Iqlima Kim selaku korban atau penyintas," bunyi pesan yang dibacakan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022).
Lebih lanjut, Razman mengatakan bahwa Kementerian PPPA siap memberikan pendampingan bagi Iqlima Kim yang diduga jadi korban pelecehan seksual.
Baca Juga: Pengakuan Iqlima Kim Disantet, Badan Dingin seperti Mayat hingga Muntah Darah
"Kami menghubungi apakah korban atau penyintas butuh pendampingan, dan apakah kuasa hukum korban atau penyintas bisa dimintai klarifikasi lebih lanjut," ucap Razman Arif Nasution saat membaca isi lanjutan pesan.
Razman Arif Nasution sendiri menyambut baik tawaran pendampingan dari Kementerian PPPA. Ia saat ini sedang menjalin komunikasi dengan mereka sambil menunggu sikap Hotman Paris Hutapea.
"Kalau sampai besok enggak ada itikad baik, saya akan datang dengan Kim ke sana (Kementerian PPPA) dan kami buka semua di sana," kata Razman.
Sebelumnya diberitakan, Iqlima Kim mengaku jadi korban dugaan pelecehan seksual oleh Hotman Paris Hutapea pada Februari 2022. Dalam ceritanya, Kim mengaku dipaksa berbusana seksi oleh sang pengacara nyentrik.
Hotman Paris Hutapea sendiri membantah tudingan tersebut dengan memposting foto setengah bugil Iqlima Kim di Instagram pada awal Mei 2022.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Malu Ibadah Haji Di-endorse, Ridho Rhoma Bebas Penjara
Hotman Paris mengaku menerima kiriman foto tersebut dari Iqlima Kim pada Maret 2022 beserta sebuah video adegan seksi.
Namun oleh pihak Iqlima Kim, tindakan Hotman Paris Hutapea kembali dipermasalahkan. Lewat kuasa hukumnya, Kim menganggap Hotman tidak punya etika dengan memposting foto itu untuk dijadikan konsumsi publik.
"Ini bukan lagi asusila, tapi sudah UU ITE, pencemaran nama baik. Kan mendistribusikan foto orang lain yang bukan haknya," ucap Razman Arif Nasution.