Guru Ngaji Pelaku Pencabulan 10 Santri Terancam Hukuman Mati, Barbie Kumalasari Siap Pasang Badan

Senin, 09 Mei 2022 | 15:27 WIB
Guru Ngaji Pelaku Pencabulan 10 Santri Terancam Hukuman Mati, Barbie Kumalasari Siap Pasang Badan
Barbie Kumalasari [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barbie Kumalasari menjadi pengacara MMS, seorang guru mengaji di Depok yang jadi terdakwa kasus pencabulan. Di dalam dakwaan, Barbie menyebut kliennya terancam hukuman berat.

"Kemarin kan didakwa untuk dihukum mati," kata Barbie Kumalasari ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (9/5/2022).

Sebagai pengacara, Barbie Kumalasari berupaya meringankan hukuman pelaku. Meski tidak dipungkiri, ia juga tidak membenarkan tindakan pelaku.

"Supaya hukuman rendah. Kami melihat sisi positif beliau. Ya, itulah kerjaan kami, membela klien, nanti dilihat prosesnya ya," ujar mantan istri siri Galih Ginanjar ini.

Baca Juga: Demi Kontroversi dan Viral, Barbie Kumalasari Mau Jadi Pengacara Pelaku Pencabulan

Mengenai sisi positif dari pelaku pencabulan, Barbie Kumalasari memberikan penjabaran. Si guru ngaji telah membebaskan sejumlah iuran kepada santri.

Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri [instagram/barbiekumalasari)
Barbie Kumalasari Jadi Pengacara Guru Ngaji yang Cabuli 10 Santri [instagram/barbiekumalasari)

"Saya ini memberikan gratis SPP tahunan, biaya Alquran, biaya makan minum beberapa santri untuk beberapa tahun," kata Barbie mengulang pengakuan terdakwa.

Kendati sudah membela diri dengan sikap positifnya itu, si guru ngaji akhirnya pasrah pada hukuman yang akan diberikan.

"Apapun keputusannya beliau sudah ikhlas. Itulah kesadaran dia yang aku hargai," ujar pemain Ijah di sinetron Bidadari tersebut.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut ada 10 santri yang jadi korban perbuatan biadab terdakwa. MMS didakwa melakukan pencambulan secara berulang kali pada para korban.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Barbie Kumalasari Bagi-Bagi THR Berlian

Sidang tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok pada 17 Mei 2022. Agendanya akan menghadirkan sejumlah saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI