Suara.com - Hari Raya Idul Fitri menjadi berkah bagi banyak umat, tak terkecuali Ridho Roma. Pedangdut berperawakan tinggi besar itu akhirnya dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (2/5/2022).
Ridho dapat keluar dari penjara setelah menerima remisi Lebaran. Mestinya dia baru bebas pada Kamis (3/5/2022). Ridho Roma pun sangat bersyukur bisa bebas di hari kemenangan umat Islam tersebut. Berikut sejumlah fakta terkait bebasnya pedangdut Ridho Rhoma saat Hari Raya Idul Fitri.
1. Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Ridho Rhoma menerima remisi khusus Idul Fitri. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan penjara di Lapas Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur pada Senin (2/5/2022).
2. Bebas Bersyarat
Ridho Rhoma mendapatkan pembebasan bersyarat yang membuat dia keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Senin (2/5/2022). Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan menerangkan, Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas setelah menerima remisi Lebaran Idul Fitri. Semestinya, ia keluar dari penjara pada Kamis, 5 Mei 2022.
Ridho Rhoma wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Bogor meski telah bebas.
3. Bersyukur Menghirup Udara Bebas
Setelah keluar dari Lapas Kelas I Cipinang dan menghirup udara bebas, Ridho Rhoma memberi pernyataan resmi di hadapan wartawan.
Ridho bersyukur lantaran dirinya bisa kembali dan berkumpul lagi bersama keluarganya.