Sederet Fakta Bebasnya Ridho Rhoma Usai Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Siap Comeback?

Selasa, 03 Mei 2022 | 15:10 WIB
Sederet Fakta Bebasnya Ridho Rhoma Usai Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Siap Comeback?
Ridho Rhoma bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari Raya Idul Fitri menjadi berkah bagi banyak umat, tak terkecuali Ridho Roma. Pedangdut berperawakan tinggi besar itu akhirnya dapat menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Senin (2/5/2022).

Ridho dapat keluar dari penjara setelah menerima remisi Lebaran. Mestinya dia baru bebas pada Kamis (3/5/2022). Ridho Roma pun sangat bersyukur bisa bebas di hari kemenangan umat Islam tersebut. Berikut sejumlah fakta terkait bebasnya pedangdut Ridho Rhoma saat Hari Raya Idul Fitri.

1. Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Ridho Rhoma menerima remisi khusus Idul Fitri. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini akhirnya bebas setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan penjara di Lapas Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur pada Senin (2/5/2022).

2. Bebas Bersyarat

Ridho Rhoma mendapatkan pembebasan bersyarat yang membuat dia keluar dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Senin (2/5/2022). Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan menerangkan, Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas setelah menerima remisi Lebaran Idul Fitri. Semestinya, ia keluar dari penjara pada Kamis, 5 Mei 2022.

Ridho Rhoma wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Kelas II Bogor meski telah bebas.

3. Bersyukur Menghirup Udara Bebas

Setelah keluar dari Lapas Kelas I Cipinang dan menghirup udara bebas, Ridho Rhoma memberi pernyataan resmi di hadapan wartawan.

Ridho bersyukur lantaran dirinya bisa kembali dan berkumpul lagi bersama keluarganya.

4. Minta Maaf

Ridho Rhoma turut menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang pernah dia lakukan. Ridho juga meminta maaf lantaran dirinya mengulang kesalahan mengonsumsi narkoba hingga membuat dirinya harus mendekam di penjara lagi.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Lapas Cipinang. “Saya mendapat banyak pelajaran,” ujarnya.

5. Masuk Penjara karena Narkoba

Ridho Rhoma ditangkap pada Kamis 4 Februari 2021 silam di Apartemen Fraser Residence Sudirman Jakarta Selatan oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi menyita tiga butir ekstasi yang disimpan di bungkus rokok dalam kantung celana Ridho Rhoma. Hasil tes urin menyatakan Ridho Rhoma mengandung amfetamin dan metamfetamin. Polisi juga menyita 3 butir amfetamin.

6. Bukan yang Pertama

Kasus narkoba Ridho Rhoma pada bukanlah kali pertama. Sebelumnya anak pedangdut kondang Rhoma Irama itu pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 terkait kasus yang sama. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat hisapnya. Lelaki kelahiran 14 Januari 1989 itu bebas setelah menjalani masa hukumannya pada awal tahun 2018 lalu.

Hukuman pidana Ridho Roma diperpanjang dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Alhasil, Ridho Rhoma kembali masuk bui pada Juli 2019.

Itulahs sederet fakta bebasnya Ridho Rhoma. Bahkan, Ridho juga telah memberi sinyal comeback ke panggung dangdut usai bebas. Hal itu disampaikannya beberapa saat setelah keluar dari penjara.

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI