Bikin Lagu di Penjara, Ridho Rhoma Siap Comeback ke Panggung Dangdut

Senin, 02 Mei 2022 | 21:05 WIB
Bikin Lagu di Penjara, Ridho Rhoma Siap Comeback ke Panggung Dangdut
Ridho Rhoma bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ridho Rhoma sudah menyiapkan rencana comeback ke panggung dangdut pasca bebas bersyarat pada Senin (2/5/2022). Hal tersebut ia sampaikan beberapa saat setelah keluar dari penjara.

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan karir," ungkap Ridho Rhoma di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta.

Lebih lanjut, Ridho Rhoma bercerita bahwa dia sudah membuat beberapa lagu selama mendekam di balik jeruji besi dalam 16 bulan terakhir. 

"Saya sempat bikin beberapa karya di sini. Insya Allah, lancar," kata dia.

Baca Juga: Ridho Rhoma Tak Dijemput Rhoma Irama saat Bebas dari Penjara, Ada Apa?

Ridho Rhoma bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Ridho Rhoma bebas dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Ridho Rhoma juga memastikan bahwa ada lagu yang siap dirilis setelah keluar dari penjara. Namun ia belum bisa memastikan jadwalnya.

"Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak," jelas pelantun Kerinduan.

Ridho Rhoma hanya bisa berharap keinginan kembali ke panggung dangdut dapat segera direalisasikan.

"Mohon doanya semoga lancar, biar bisa kembali lagi," tutur putra raja dangdut Rhoma Irama.

Sebagaimana diberitakan, Ridho Rhoma dijadwalkan bebas pada 5 Mei 2022. Ia mendapat keringanan hukuman lewat program pembebasan bersyarat pada 29 Maret 2022.

Baca Juga: Hadiah Lebaran, Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Hari Ini: Alhamdulillah

Namun karena mendapat remisi khusus di hari raya Idul Fitri, lelaki 33 tahun dikeluarkan lebih awal dari tahanan.

Setelah mendapat pembebasan bersyarat, Ridho Rhoma harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur. Ia juga mengurus pelimpahan ke Bapas Kelas II Bogor untuk memudahkan proses wajib lapor sesuai domisili KTP.

Sebagai pengingat, Ridho Rhoma tersandung kasus penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Ia diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.

Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun. Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI