Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bisa Bebas Saat Lebaran Hari Kedua

Minggu, 01 Mei 2022 | 18:49 WIB
Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bisa Bebas Saat Lebaran Hari Kedua
Aktor sekaligus penyanyi Ridho Rhoma didampingi ayahnya Rhoma Irama ketika keluar dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (08/01). [Suara.com/Alfian Winanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ridho Rhoma akan segera menghirup udara bebas setelah tersandung kasus narkoba untuk kedua kalinya. Informasi tentang kebebasan Ridho Rhoma disampaikan Tony Nainggolan selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, Minggu (1/5/2022).

"Dia itu rencananya dibebaskan bersyarat. Jadi tanggal 5 bulan 5 tahun ini bebas," ujar Tony Nainggolan saat dikonfirmasi.

Namun dalam lanjutannya, Tony Nainggolan mengatakan bahwa Ridho Rhoma bisa saja bebas lebih cepat dari jadwal. Sebab masa hukuman sang pedangdut belum dikurangi remisi hari raya Idul Fitri.

"Nanti kalau dia dapat remisi, dikorting sekitar 2 sampai 3 hari. Lebih cepat bebasnya," jelas Tony Nainggolan.

Baca Juga: Rhoma Irama Banyak Tanya Ridho Rhoma di Penjara: Imannya Sudah Bertambah Belum?

Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Ridho Rhoma meminta maaf dihadapan awak pers ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Andai benar mendapat remisi, Ridho Rhoma bisa menghirup udara bebas di perayaan Idul Fitri hari kedua pada 3 Mei 2022. Meski begitu, Tony Nainggolan untuk saat ini belum bisa memberikan kepastian.

"Besok kami persiapkan registrasinya, kami hubungi lagi Ditjenpas. Mana kala remisinya sudah keluar, SK Pembebasan Bersyaratnya kami rubah lagi," papar Tony Nainggolan.

Keputusan tentang tanggal kebebasan Ridho Rhoma rencananya baru akan ditetapkan esok hari setelah penetapan remisi Idul Fitri bagi tahanan diterbitkan.

Sebagai pengingat, Ridho Rhoma ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 4 Februari 2021. Putra raja dangdut Rhoma Irama diamankan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara, Ridho Rhoma dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun pada September 2021.

Baca Juga: Kaleidoskop 2021: Kasus Narkoba Artis, Ada yang Sampai 4 Kali Ditangkap

Sedang untuk perkara sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap pada Maret 2017 beserta barang bukti 0,7 gram sabu dan alat hisapnya. Ia dijatuhi pidana rehabilitasi 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sempat dinyatakan bebas pada Januari 2018, Ridho Rhoma kembali ke sel tahanan karena Mahkamah Agung memperberat hukumannya jadi 1,5 tahun. Pelantun Menunggu baru dinyatakan benar-benar lepas dari jerat pidana pada Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI