Suara.com - Lama tidak muncul di layar kaca, belakangan ini publik dihebohkan dengan sosok Barbie Kumalasari yang menjadi seorang pengacara. Barbie Kumalasari menjadi pengacara dari guru ngaji yang terdakwa kasus pencabulan 10 santriwati.
Kemunculan Barbie Kumalasari menjadi pengacara dari guru ngaji pelaku pencabulan 10 santriwati di Depok itu sontak menghebohkan publik dan menuai beragam kontroversi.
Profil Singkat
Barbie Kumalasari merupakan seorang selebriti yang saat ini berprofesi sebagai pengacara. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Az Zahra. Setelah itu, Barbie Kumalasari melanjutkan pendidikan Advokat sehingga kemudian ia menjadi pengacara saat ini.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Ngaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Pengacara Ternama Inisial P
Alasan jadi pengacara terdakwa kasus pencabulan 10 santriwati
Saat ini, ia menjadi pengacara terdakwa kasus pencabulan 10 orang santriwati di Depok, Jawa Barat. Adapun alasan yang membuat Barbie Kumalasari bersedia menjadi kuasa hukum MMS yang ia sampaikan.
Barbie Kumalasari membeberkan alasan bahwa ia menjalankan profesi sebagai advokat karena advokat dilindungi oleh Undang-Undang. Selain itu, advokat berhak membela orang yang baik atau salah. Barbie Kumalasari juga menjelaskan bahwa terdakwa membutuhkan pendampingan kuasa hukum lantaran hukumannya mencapai 5 tahun.
Barbie Kumalasari mengatakan kliennya melakukan perbuatan secara spontan
Dalam persidangan, Barbie Kumalasari selaku pengacara meminta maaf kepada keluarga korban dan para korban.
Baca Juga: Profil Barbie Kumalasari, Jadi Pengacara Terdakwa Pencabulan 10 Santriwati
"Kami selaku kuasa hukum memohon maaf kepada keluarga dan korban pastinya. Orang tua dari korban perasaannya pasti hancur, tapi untuk korban jangan sampai putus asa, kita tetap men-support masa depannya tetap sempurna dan normal sehingga trauma masa lalunya ini butuh waktu untuk proses menghilangkan rasa trauma," ujarnya.
Selain itu, artis kelahiran 1982 ini menyatakan bahwa kliennya melakukan perbuatan itu secara spontan. Saat melihat suasana yang aman dan berada di dalam kamar dengan mengajaknya mengaji.
"Dia melakukan itu secara spontan. Ketika melihat suasana memang aman, lagi berada di dalam kamar dengan mengajak mengaji," kata Barbie Kumalasari seusai persidangan.
"Atau menyuruh masuk kamar, pura-pura menjahit pakaian, tiba-tiba disamperin, didatangi. Ada yang dicium, ada yang dibuka celananya," lanjutnya.
Memberikan pembelaan
Berdasarkan penjelasan di atas, Barbie meyakini ada beberapa hal yang meringankan pelaku meski tindakan terdakwa tidak dibenarkan. Namun pembelaan Barbie Kumalasari itu menuai kontroversi.
Barbie Kumalasari menyatakan bahwa kliennya berprofesi sebagai guru ngaji. Selain itu, pelaku membebaskan iuran SPP selama 3 tahun untuk para santrinya. Tak hanya membebaskan iuran SPP, guru ngaji itu juga membebaskan iuran seragam, biaya makan dan minum.
Menuai kontroversi dan perdebatan
Aksinya menjadi pengacara guru ngaji yang mencabuli 10 santrinya dengan menyampaiknan hal yang memperingan terdakwa ini menuai kontroversi di kalangan warganet. Berikut tanggapan para pengguna media sosial di Twitter terkait Barbie Kumalasari yang kini menjadi pengacara terdakwa pencabulan 10 santriwati.
“Spontan mah bernafas shayyy. Mana ada cabul spontan," ujar salah seorang warganet.
"*berbuat cabul* "Eh maaf ya, ini spontan aja"” sindir warganet.
"Barbie Kumalasari kata gue lo mending balik nyanyi aje dripada jadi pengacara gajelas gitu," komentar warganet.
“Yang spontan mah uhuyyy mana ada pencabulan 10 santri spontan, otaknya mbok dipake,” kecam warganet.
"jadi pengacara terdakwa emang ga salah soalnya yang dibela itu bukan orangnya tapi ‘hak mendapat bantuan hukumnya’ ya tapi lu mikir aja lah barbie mana ada spontan, dikira bersin apa. malu-maluin aja” imbuh yang lain.
Demikian komentar pengguna Twitter atas aksi Barbie Kumalasari yang menjadi pengacara. Masyarakat perlu memahami bahwa tetap ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Salah satu hal yang meringankan, di antaranya yakni terdakwa yang koorporatif dengan proses pemeriksaan di persidangan dan lain sebagainya.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma