Suara.com - Karena ulahnya membuat video parodi Andika Kangen Band berbuntut panjang buat Zinidin Zidan dan Tri Suaka. Kali ini, Zidan dan Tri disomasi dan diminta utuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk satu buah lagu.
Adalah Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) yang memberi somasi dan menuntut pembayaran rolaty. Menurut Arianto selaku Ketua Divisi Hukum dan Advokat FORKAMI, Tri Suaka dan Zidan sudah beberapa kali membawakan lagu ciptaan anggota mereka tanpa izin.
"Kami meminta Tri Suaka dan Zidan menghitung royalti kepada seniman yang lagunya dipakai," ujar Arianto, saat menggelar konferensi pers di kawasan KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (27/4/2022).
Dalam somasi, para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan untuk membayar royalti sebesar Rp 1 miliar untuk setiap karya yang pernah mereka nyanyikan.
Baca Juga: Erwin Agam Somasi Tri Suaka dan Zinidin Zidan Denda Rp 10 Miliar: Ini Peringatan!
"Itu bukan denda sih, tapi memang hak para pencipta lagu. Setiap pencipta punya hak royalti di sana," kata Arianto menjelaskan.
Arianto menerangkan, sudah sepantasnya Tri Suaka dan Zinidin Zidan diminta membayar royalti dalam jumlah besar.
Mengingat beberapa video cover lagu mereka mendapat jumlah penonton yang cukup banyak hingga berpotensi mendatangkan keuntungan besar.
"Apabila si pemakai lagu tidak meminta izin, kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat," tutur Arianto.
Bila tuntutan dalam somasi diabaikan, para pencipta lagu dari FORKAMI bakal menyeret Tri Suaka dan Zinidin Zidan ke jalur hukum.
Baca Juga: Bukan Tri Suaka, Andika Kangen Band Sewot saat Lihat Gaya Parodi Zinidin Zidan
"Kami juga diberi peluang menggugat perdata yang besarannya ditentukan kami sendiri," ucap Arianto.
Total, terdapat 10 pencipta lagi dari FORKAMI yang merasa dilanggar haknya oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan. Termasuk salah satunya Erwin Agam yang beberapa hari lalu menyampaikan keluhan di Facebook.