Suara.com - Somasi dilayangkan oleh komposer Erwin Agam kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagu 'Emas Hantaran'.
Bukan tanpa alasan, Erwin Agam merasa dirugikan dengan tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagu tanpa izin.
"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan," ujar kuasa hukum Erwin Agam, Arianto.
Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Bukan Tri Suaka, Andika Kangen Band Sewot saat Lihat Gaya Parodi Zinidin Zidan
"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp 1 miliar lebih," sambungnya ditilik dari YouTube Intens Investigasi.
Lantaran ada 10 lagu yang dicover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Arianto mengatakan tuntutan denda meningkat menjadi Rp 10 miliar.
"Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang diupload dengan viewer-nya 1 juta sampai 15 juta," katanya.
Dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber pengcover lagu tanpa izin.
"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.
Baca Juga: 6 Sumber Kekayaan Andika Kangen Band, Pernah Dibayar Mahal Demi Jadi Pacar Setingan
Terkait hal itu, beberapa netizen ikut memberikan komentar dan respons yang beragam.
"Gue setuju biar jadi pembelajaran juga buat para pengcover," tulis seorang netizen, "Keren sih semoga musik berjaya lagi," ujar netizen lain, "Bagus untuk memacu kreatifitas musisi generasi sekarang," ucap netizen lainnya.