Suara.com - Tudingan melanggar kode etik terhadap Hotman Paris Hutapea soal berjoget bareng asisten pribadinya ditanggapi pengacara lain, Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, hal tersebut tak melanggar kode etik sebagai advokat.
Ditemui di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (26/4/2022). Sugeng menilai tidak ada yang salah dengan kebiasaan Hotman berjoget bareng asisten pribadinya.
"Apabila sebagai advokat tidak sedang menjalankan profesi, lalu joget bersama wanita, itu wilayah privasi," ujar Sugeng Teguh Santoso.
Kebiasaan Hotman Paris Hutapea baru bisa dijerat pelanggaran kode etik bila asisten pribadinya keberatan melakukan kontak fisik atau diajak berjoget bersama.
Baca Juga: Pernah Dipacari Hotman Paris, Hana Hanifah Ungkap Sifat Menyebalkan Sang Pengacara
"Kalau wanita itu tidak suka, boleh lapor. Enggak apa-apa kalau enggak suka," kata Sugeng.
Namun bila berkaca ke kasus Hotman Paris Hutapea, Sugeng menilai tidak ada yang salah dengan kebiasaan pengacara 62 tahun itu berjoget bareng asisten pribadinya.
"Kalau misal Bang Hotman joget sama kliennya di depan sidang, itu baru pelanggaran kode etik," tutur lelaki yang menangani perkara Jerinx melawan Adam Deni.
Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, kode etik advokat hanya mengontrol perilaku pengacara selama mengemban tugas sebagai kuasa hukum pihak berperkara.
Sehingga bukan masalah besar bila Hotman Paris Hutapea punya kebiasaan berjoget bersama asisten-asisten pribadinya di luar tanggung jawab sebagai advokat.
Baca Juga: Hotman Paris Kembali Disomasi, DPC Peradi Tuntut Permintaan Maaf
Sebagaimana diketahui, aksi Hotman Paris Hutapea yang sering mengumbar momen berjoget bersama para asisten pribadinya disorot pengacara lain.
Bahkan oleh sesama pengacara senior sekelas Otto Hasibuan, tindakan Hotman dianggap melanggar kaidah-kaidah sebagai advokat profesional.