Suara.com - Kepolisian menegaskan pihaknya tidak menyita honor manggung penyanyi Rossa di salah satu acara DNA Pro. Bareskrim Polri menyatakan penghasilan yang didapat Rossa tidak ada hubungannya dengan kasus investasi bodong, melainkan kontrak profesional.
Pernyataan itu menjawab kabar yang menyebut kepolisian bakal menyita honor manggung Rossa untuk keperluan pemeriksaan kasus. Sebagai informasi, Rossa mendapatkan honor sekitar Rp172 juta saat manggung di sebuah acara DNA Pro pada akhir 2021 lalu.
Ada kontrak sebagai profesional
“Rossa tidak menyerahkan uang hasil menyanyinya ke penyidik. Kan katanya ada kontrak sebagai profesional, jadi kami tidak menyita,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Bareskrim tidak menemukan unsur pidana di balik pemberian honor
Whisnu menerangkan Rossa tidak dalam posisi harus mengembalikan honor manggung dari DNA Pro. Apalagi Bareskrim tidak menemukan unsur pidana di balik pemberian uang pada Rossa dalam pemeriksaan. “Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'-nya kausanya halal,” jelas Whisnu.
Bareskrim memastikan Rossa tidak pernah menyerahkan honor manggung dari DNA Pro untuk disita penyidik. Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Rossa mengembalikan honor manggung sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro. Pengembalian dilakukan mantan istri Yoyo Padi tak lama setelah dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri “Oleh saudari R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk disita,” tutur Gatot.
Rossa tidak tahu uang yang dihasilkan DNA Pro melanggar hukum
Diketahui, Rossa memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas dugaan menerima aliran dana dari kegiatan robot trading di DNA Pro pada 21 April 2022. Kepada penyidik, ia mengaku pernah dibayar untuk tampil di salah satu acara DNA Pro. Namun saat itu, Rossa mengaku tak tahu bila uang yang dihasilkan dari kegiatan robot trading DNA Pro melanggar ketentuan hukum.
Baca Juga: Merugi hingga Rp900 Juta karena DNA Pro, DJ Una: Saya akan Lebih Hati-Hati Untuk Berinvestasi
Sementara itu DJ Una menolak mengembalikan honor hasil manggung di acara DNA Pro. Beum lama ini DJ Una turut menjalani pemeriksaan di Bareskrim dengan status sebagai saksi dan korban. DJ Una menerangkan keterlibatan dalam acara DNA Pro atas undangan seseorang. Ia pun dibayar secara profesional atas jasanya sebagai DJ di momen tersebut. “Saya nggak tahu siapa yang bayar, tapi saya diundang," kata DJ Una di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022). Pengacara DJ Una menambahkan honor yang diterima kliennya adalah sebuah hal yang wajar. Beda hal jika sang DJ dibayar tanpa melakukan apapun.
Kontributor : Alan Aliarcham