5 Fakta Perkembangan Terbaru Kasus Adam Deni di Persidangan

Selasa, 26 April 2022 | 13:57 WIB
5 Fakta Perkembangan Terbaru Kasus Adam Deni di Persidangan
Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Adam Deni tengah terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkembangan terbaru kasus itu, ia menjalani sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (25/4/2022).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dengan agenda persidangan.

Berikut fakta-fakta terbaru mengenai perkembangan kasus Adam Deni di persidangan:

1. Persidangannya Menghadirkan Saksi Ahli

Baca Juga: Rencana Silaturahmi Ke Solo Serba Dadakan, Ternyata Ahmad Sahroni Yang Meminta Ke Gibran Untuk Bertemu

Ada 2 saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan Adam Deni. Salah satunya adalah Denden Imadudin Soleh yang mengatakan Adam Deni telah melanggar salah satu pasal dalam UU ITE.

"Setelah saya pelajari yang lebih tepat, pasal 32 UU ITE hanya mentransmisikan dokumen elektronik sehingga terbuka hal bersifat rahasia," ujar Denden.

2. Adam Deni Dinyatakan Melanggar Hukum

Adam Deni dinyatakan melanggar hukum karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial. Hal itu membuat Ahmad Sahroni tidak terima dokumen pribadinya diunggah ke media sosial tanpa izin.

Hal ini berbuntut pada keputusannya melaporkan Adam Deni ke kepolisian, di mana Adam Deni juga telah ditahan.

Baca Juga: Bendahara Umum PBNU Jadi Saksi Kasus Korupsi, 1.000 GP Ansor dan Banser Turun Kawal Persidangan

3. Kesalahan Adam Deni 

Kesalahan Adam Deni diungkapkan oleh saksi ahli, yakni melakukan jual beli terhadap data orang lain. Tindakan jual beli data itu tanpa persetujuan pemilik data.

"Data itu milik X (Ahmad Sahroni). X dengan A (Ni Made) melakukan jual beli. Data itu diserahkan A ke B (Adam Deni) dan B mengunggahnya ke media sosial tanpa persetujuan X. Kalau tanpa persetujuan ya melanggar," kata Denden.

4. Ahmad Sahroni Ditegaskan Tetap Memiliki Privasi

Denden menjelaskan bahwa meski Ahmad Sahroni merupakan pejabat publik, namun ia tetap memiliki privasi.  Tidak seluruh informasinya bersifat terbuka.

Oleh karena, tindakan Adam Deni dinilai melanggar UU ITE. Apalagi, data itu juga masih bersifat rahasia karena belum dilaporkan ke LHKPN.

"Selama belum dilaporkan ke LHKPN kan belum bisa diakses publik, artinya dokumen itu masih bersifat rahasia," terang  Denden.

5. Adam Deni dan Ni Made Dwita dijerat UU ITE

Adam Deni dan Ni Made dijerat Pasal 48 ayat (3) juncto Pasal 32 ayat (3) UU ITE sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Demikian fakta terbaru terkait kasus Adam Deni yang menyebarkan dokumen milik Ahmad Sahroni. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI