Suara.com - Bareskrim Polri meluruskan informasi yang beredar tentang pengembalian honor manggung Rossa yang didapat dari salah satu acara DNA Pro.
Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan bahwa tidak ada pengembalian honor manggung dari sang penyanyi.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menerangkan bahwa Rossa memang tidak harus mengembalikan honor manggung yang didapat dari acara DNA Pro.
Baca Juga: Jadi Pengisi Acara DNA Pro, DJ Una Ogah Kembalikan Honor
"Kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, jadi penyidik tidak menyita," terangnya.
Ditambah lagi dari hasil pemeriksaan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga tidak menemukan unsur pidana dibalik pemberian uang kepada Rossa.
"Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'-nya kausanya halal," jelas Whisnu.
Oleh karenanya, Bareskrim Polri lewat Brigjen Whisnu Hermawan memastikan bahwa Rossa tidak pernah menyerahkan honor manggung dari DNA Pro untuk disita penyidik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Rossa mengembalikan honor manggung sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro.
Baca Juga: Investasi di DNA Pro Berujung Petaka, DJ Una Ngaku Diiming-imingi Mobil Gratis
Pengembalian dilakukan mantan istri Yoyo Padi tak lama setelah dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.
"Oleh saudari R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk disita," tutur Gatot.
Sebagaimana diberitakan, Rossa memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas dugaan menerima aliran dana dari kegiatan robot trading di DNA Pro pada 21 April 2022. Kepada penyidik, ia mengaku pernah dibayar untuk tampil di salah satu acara DNA Pro.
Namun saat itu, Rossa mengaku tak tahu bila uang yang dihasilkan dari kegiatan robot trading DNA Pro melanggar ketentuan hukum.