Suara.com - Putri Una alias DJ Una akhirnya selesai memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Selama hampir sembilan jam, diperiksa untuk kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
DJ Una datang ke Bareskrim Polri Senin (25/4/2022) sekira pukul 13.15 WIB dan meninggalkan lokasi hampir pukul 22.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, DJ Una menuturkan menerima puluhan pertanyaan dari penyidik. Di mana ada dua poin yang menjadi fokus pemeriksaan yakni korban dan saksi.
"Lama sih, kurang lebih 30," kata DJ Una ditemui di Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: 3 Alasan Polisi Sita Honor Manggung Rossa Rp 172 Juta Gegara Kasus DNA Pro
Mengenai korban, DJ Una menginvestasikan uangnya di perusahaan trading tersebut. Tidak hanya dirinya, tapi juga melibatkan teman dan keluarga.
"Total dana yang diberikan itu mencapai Rp 1,5 miliar," kata pengacara DJ Una, Yafet Rissy yang mendampingi.
Uang yang bisa diambil Rp 635 juta. Sementara sisanya, Rp 920 juta belum bisa ditarik. Inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam keterangannya sebagai korban di kasus DNA Pro.
Selain menjadi korban, DJ Una juga berstatus saksi. Sebab ternyata, perempuan 34 tahun itu juga sempat terlibat di acara DNA Pro.
"Hadir di acara berdasarkan kontrak sebagai seniman DJ profesional," tutur pengacara DJ Una.
Baca Juga: Kontroversi Honor Manggung Rossa Disita Gegara DNA Pro, Banjir Dukungan Politisi
Atas pekerjaan ini, DJ Una pun menerima honor. Mengenai berapa nilainya, pihak pengacara tidak mengungkap secara detail.
"Yang jelas ada honor yang diterima karena diundang perform," tegas si pengacara.