Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi sekaligus bantahan soal dirinya disebut pernah mengatakan kalau Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) versi Otto Hasibuan tidak sah. Menurut Hotman, media salah menafsirkan pernyataannya.
Hal tersebut disampaikan Hotman Paris melalui video dan juga keterangan tertulis yang diunggah pengacara 62 tahun itu di Instagram, 25/4/2022).
"Hari ini saya posting pres rilis dari Hotman Paris tanggal 25 April di Instagram Hotman Paris official yang merupakan bantahan fitnahan yang seolah-olah saya pernah mengatakan Peradi versi Otto Hasibuan sebagai institusi, perkumpulan, tidak sah," kata Hotman Paris membuka klarifikasinya.
![Otto Hasibuan (tengah) saat menggelar konferensi pers terkait kasus Hotman Paris Hutapea di kantornya, Senin (18/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/18/30642-otto-hasibuan.jpg)
Menurut Hotman Paris, ia tidak pernah menyebut Peradi Otto Hasibuan sebagai perkumpulan atau institusi tidak sah. Yang ia katakan berdasarkan kutipan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Sumatera Utara.
"Di mana salah satu amarnya adalah bahwa perubahan anggaran dasar batal atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya. Itu sangat penting. Ternyata isi dari perubahan anggaran dasar tersebut adalah mengizinkan jabatan ketua umum peradi dari dua periode menjadi lebih dari dua periode," ucap Hotman Paris.
"Itulah yang sangat penting bagi oknum tertentu. Karena kalau itu benar-benar dilaksanakan, maka akan berakibat hukum yang sangat fatal," kata Hotman Paris melanjutkan.
![Ketua DPC Peradi Kota Bandung Roelly Panggabean (tengah) saat melaporkan Hotman Paris atas dugaan kasus hoaks ke Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/4/2022). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/22/26090-hotman-paris-dilaporkan-ke-polda-jabar.jpg)
Hotman Paris kembali meluruskan, bahwa keputusan dari PN Lubuk Pukam tidak lantas menjadikan Peradi sebagai institusi yang tidak sah.
"Tidak ada kalimat itu dan saya juga tidak pernah mengucapkan itu," kata Hotman Paris menegaskan.
Hotman Paris pun meminta kepada para pengacara untuk tidak langsung percaya tulisan media. Hotman kembali mengatakan bahwa ia tidak pernah menyatakan Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.
Baca Juga: Hotman Paris Disomasi Gegara Dianggap Cemarkan Nama Baik Peradi yang Diketuai Otto Hasibuan
"Jadi pada para pengacara jangan terhasut. Saya tidak bodoh, saya hanya mengutarakan fakta hukum putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bahkan dikuatkan sampai kasasi dan tidak pernah mengucapkan Peradi sebagai institusi tidak sah," imbuh Hotman Paris.