Apabila dalam waktu tiga hari Hotman Paris tak minta maaf seperti yang dituntut, maka Andi dan Peradi bakal membawa persoalan ini ke jalur hukum.
Hotman Paris bantah
Hotman Paris dalam keterangan persnya membantah telah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan tidak sah. Dia mengklaim ketika itu hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn. LbP tanggal 29 September 2020.
"Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," kata Hotman, Senin (25/4/2022).
Berdasar fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kata Hotman, salah satu amarnya menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.
"Hotman Paris juga dalam konferensi pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 502/Pd/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding PERADI mengajukan pembelaan," katanya.