Hotman Paris Disomasi Gegara Dianggap Cemarkan Nama Baik Peradi yang Diketuai Otto Hasibuan

Senin, 25 April 2022 | 17:18 WIB
Hotman Paris Disomasi Gegara Dianggap Cemarkan Nama Baik Peradi yang Diketuai Otto Hasibuan
Foto kolase Otto Hasibuan dan Hotman Paris [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) melayangkan somasi secara terbuka pada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Pengacara yang dikenal nyentrik itu dianggap telah mencederai profesi advokat dengan menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.

"Merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tidak tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum," kata Koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah, dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Padahal, Andi melanjutkan, MA sudah menyatakan Peradi tidak berpengaruh terhadap putusan tersebut. Kemudian, advokat di bawah organisasi Peradi tetap bisa bersidang.

"Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan Peradi merupakan mencemarkan nama baik kami," ucap Andi.

Iqlima Kim dan Hotman Paris [Instagram]
Iqlima Kim dan Hotman Paris [Instagram]

"Tindakan yang dilakukan Hotman Paris mencederai profesi kami sebagai advokat Indonesia," kata dia lagi.

Tak hanya menyinggung organisasi Peradi, sikap Hotman Paris diduga tidak menjaga wibawa advokat. Sebab, ia dengan profesi terhormatnya malah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.

"Kemudian, menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa sewenang-wenang terhadap perempuan," ujarnya.

Dalam somasi terbuka ini, Hotman Paris diminta meminta maaf kepada semua anggota Peradi dan Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik.

Baca Juga: Dompet Hotman Paris Dibandingkan dengan Aldi Taher, Isi dan Mereknya Bak Langit Bumi!

"Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M selaku Ketua Umum DPN Peradi melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini," kata Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI