Suara.com - Polisi menyita uang honor penyanyi Rossa sebesar Rp 172 juta setelah diketahui uang tersebut terkait dengan aktivitas trading ilegal DNA Pro. Penyitaan tersebut menuai kontroversi publik yang mempertanyakan alasan mengapa uang honor yang dinilai sebagai hak yang seharusnya diberikan kepada Rossa harus disita polisi.
Beberapa pihak dari politisi hingga kawan sesama artis menuntut alasan dari pihak kepolisian atas penyitaan tersebut.
Akhirnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko buka suara mewakili kepolisian untuk membeberkan alasan penyitaan tersebut kepada publik.
Lantas, apa saja alasan yang melatarbelakangi penyitaan tersebut? Simak deretan alasan berikut ini.
1. Uang honor Rossa bersumber dari kejahatan aktivitas trading ilegal DNA Pro
Alasan utama kepolisian menyita honor Rossa adalah karena bersumber dari kegiatan trading DNA Pro. Sehingga, kepolisian menilai bahwa uang tersebut terkait dengan aktivitas kriminal.
“Honor dari mana uangnya? Dari hasil kejahatan DNA Pro," ungkap Gatot saat dikonfirmasi, Senin (25/4/2022).
2. Sebagai alat bukti kejahatan DNA Pro
Polisi menyita honor Rossa sebagai alat bukti kegiatan trading ilegal yang diwadahi oleh aplikasi robot trading, DNA Pro. Uang sejumlah Rp. 172 tersebut akan menjadi alat bukti dan akan dimintai keterangan lebih lanjut dari para tersangka yang sudah tertangkap.
Baca Juga: Akhirnya Tiba di Bareskrim, DJ Una Siap Diperiksa Kasus DNA Pro
"Kan disita untuk barang bukti, karena itu kan aliran dana ilegal dari para pihak DNA Pro. Otomatis kita kan memintai keterangan daripada yang disampaikan para tersangka yang sudah diperiksa," lanjut Gatot.
BERITA TERKAIT
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
19 Maret 2025 | 20:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI