Suara.com - Razman Arif Nasution tak mau tinggal diam saat kontrak sebagai kuasa hukum diputus sepihak oleh dokter Richard Lee. Pengacara 51 tahun tersebut siap melayangkan gugatan.
Gugatan Razman Arif Nasution terkait dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ia pun bakal mengajukan pendaftaran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (29/4/2022).
Perkara hukum yang dipermasalahkan Razman Arif Nasution kepada dokter Richard Lee tidak hanya satu poin. Melainkan ada beberapa lain yang membuat ia akhirnya mengajukan gugatan.
"(Kasus) akses ilegal, mengenai masalah Athena pada kliniknya di Surabaya, kontrak perusahaan dia dengan kantor hukum saya sebagai corporate lawyer 10 tahun itu dibatalkan," kata Razman Arif Nasution saat dihubungi, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Tak Terima Dipecat Richard Lee Sebagai Kuasa Hukum, Razman Arif Nasution Siap Gugat ke Pengadilan
Sebelum tiba pada batas gugatan, Razman Arif Nasution membuka kesempatan pada Richard Lee menyelesaikan masalah. Namun jika tidak, ia pun bakal membuat perhitungan.
"Kau selesaikan kewajiban hukum kepada saya. Dia sudah paham itu. Selesaikan baik-baik, bicara dan datang ke saya," kata Razman memberi pesan.
"Kalau tidak, kau saya bawa ke ranah hukum sampai kapan pun," ujarnya lagi.
Masalah ini bermula saat Richard Lee menghadapi kasus hukum dengan Kartika Putri. Razman Arif Nasution pun hadir menjadi pengacara si dokter kecantikan.
Namun entah mengapa Richard Lee justru memberikan pesan kepada Razman Arif Nasution, kuasa hukumnya untuk tidak bicara apapun ke media.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Sebut Abal-Abal, Polisi Ungkap Fakta Soal Produk yang Dipromosikan Kartika Putri
"Chat ke saya, saudara tidak saya benarkan bicara ke media. Wah marah besar saya," kata Razman.