Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution bakal menggugat dokter Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya gugatan itu akan dilayangkan pada Jumat (29/4/2022) mendatang.
Razman harusnya mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (25/4/2022). Namun karena sibuk, ia pun menundanya.
"Ditunda ke Jumat jam 10. Alasannya, karena sibuk mengurus perkara hukum," kata Razman Arif Nasution saat dikonfirmasi.
Gugatan Razman terkait dengan pemutusan kontrak hukum secara sepihak yang dilakukan dokter Richard Lee.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Sebut Abal-Abal, Polisi Ungkap Fakta Soal Produk yang Dipromosikan Kartika Putri
Seperti diketahui Razman pernah mendampingi dokter kecantikan itu saat berkasus dengan Kartika Putri.
"Dia mencabut kuasa tanpa ada kesalahan dari pihak saya. Kan ada kontrak di situ," ujarnya.
Razman tidak mengetahui penyebab Richard Lee memutuskan kontrak kerja. Si dokter kecantikan ini hanya memberikan pesan kepada pengacaranya untuk tidak menyampaikan apapun terkait kasusnya.
"Waktu itu chat ke saya, saudara tidak saya benarkan bicara ke media. Wah marah besar saya," kata pengacara 51 tahun tersebut.
Bukan hanya pemutusan kontrak dalam perkara hukum Kartika Putri. Tapi ada beberapa lainnya yang membuat Razman Arif Nasution meradang.
Baca Juga: Hotman Paris Sarungan Bareng Cewek, Sengaja Bikin Panas Razman Arif soal Kode Etik Advokat?
"(Kasus) akses ilegal, mengenai masalah Athena, kliniknya di Surabaya, kontrak perusahaan dia dengan kantor hukum saya sebagai corporate lawyer 10 tahun itu dibatalkan," kata Razman.
Inilah yang akhirnya membuat si pengacara berencana mengajukan gugatan wanprestasi kepada Richard Lee.