Suara.com - Kasus penipuan berkedok investasi bodong binary option Indra Kenz masih terus bergulir. Perbandingan ancaman hukuman Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan Vanessa Khong pun sudah cukup jelas.
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Februari 2022 lalu, sedangkan adiknya, Nathania Kesuma serta mantan pacarnya, Vanessa Khong baru ditetapkan tersangka dan ditahan per April 2022.
Lalu seperti apa ancaman hukuman yang menanti Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan Vanessa Khong? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Ancaman hukuman Indra Kenz
Sebagai pelaku utama, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas kasus judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Keterlibatan Chandrika Chika di Kasus Putra Siregar Terungkap, Zidan dan Tri Suaka Dihujat
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga menjerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman Nathania Kesuma
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga terseret kasus dan kini sudah resmi jadi tersangka serta ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Nathania terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar dengan sangkaan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nathania dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan mantan Crazy Rich Medan yang didapat dari Binomo. Dalam kasus ini, Nathania berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli oleh tersangka, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.
Ancaman hukuman Vanessa Khong
Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Digeruduk Banyak Member, Kantor PT GSI di Saba Mendadak Pindahan Malam-malam
Vanessa Khong dalam perkara ini berperan sebagai penerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp5 miliar, setelah menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp349 juta.
Kemudian, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.
Demikian perbandingan ancaman hukuman Indra Kenz, Nathania Kesuma, dan Vanessa Khong.
Kontributor : Chandra Wulan