Suara.com - Banding Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabulkan. Mereka bebas dari hukuman penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusannya tetap menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hanya saja vonis 1 tahun di tingkat pertama kini dihapus dan diubah menjadi 8 bulan rehabilitasi.
"Bahwa diputus untuk jalankan rehabilitasi selama 8 bulan di Fan Campus," kata kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab.
Lebih lanjut kata sang pengacara, kedua kliennya saat ini sudah pulang ke rumah. Nia dan Ardi bersyukur kembali berkumpul bersama keluarga.
Baca Juga: Curhat Nia Ramadhani Dan Ardi Bakrie Setelah Keluar dari Rehabilitasi Narkoba
"Karena putusanya 29 maret 2022, mereka sudah lewat dari 8 bulan, jadi sudah selesai," ujar Wa Ode.
Video wawancara Wa Ode ini diunggah ulang oleh sejumlah akun gosip, termasuk Insta.Nyinyir. Di kolom komentar, warganet merespons putusan banding yang diterima Nia.
"Coba kalo yang mengajukan banding orang biasa tentu saja ditolak," komentar ansprmt24.
"Dari awal endingnya udah kebaca ko, namanya orang kaya banyak duit hukum mah kagak mempan hehehe," komentar yashrosee.
"Yang nggak punya uang banyak nggak usah neko-neko ya!! Yang lurus-lurus aja, nggak usah coba-coba," komentar wulansita.
Baca Juga: Nia Ramadhani Diam-Diam Sudah Selesai Rehabilitasi
Di sisi lain ada juga yang membela Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Ya mending lah sempat ditahan daripada yang kasus kabur dari karantina sama kasus asusila nggak ditahan lolos aja karena anak. Padahal si Nia juga ada anak,"komentar velavelia16.
"Paling nggak mereka udah ngejalanin hukuman," komentar titianputri01.