Atas tindakan yang dilakukannya, kini adik Indra Kenz itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB.
Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penahanan Nathania menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain ketiga orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.