3 Peran Adik Indra Kenz yang Resmi Ditahan Susul Vanessa Khong

Kamis, 21 April 2022 | 15:10 WIB
3 Peran Adik Indra Kenz yang Resmi Ditahan Susul Vanessa Khong
Nathania Kesuma dan Indra Kenz. (Facebook/Indra Kenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas tindakan yang dilakukannya, kini adik Indra Kenz itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB. 

Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Penahanan Nathania menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain ketiga orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.

Kontributor : Chandra Wulan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI