Suara.com - Peran adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang resmi ditahan susul Vanessa Khong akhirnya terungkap. Ia sebelumnya diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong binary option yang dilakukan sang kakak.
Seusai sang kakak jadi tersangka, dirinya dan Vanessa Khong, serta Rudiyanto Pei pun menyusul. Ketiganya diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz.
Adik Indra Kenz cenderung diam dan tak mau angkat bicara, sejak awal diisukan terlibat dalam kasus Binomo sang kakak. Hal ini berbeda jauh dengan Vanessa Khong, mantan pacar Indra Kenz yang menyangkal berbagai tuduhan kepadanya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap, tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatnya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Hacker Curi Aset Kripto Senilai Rp2,5 Triliun untuk Didonasikan ke Ukraina
1. Punya akun kripto bersama Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax bersama tersangka Nathania Kesuma. Terdapat aset kripto sekitar Rp 35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
2. Menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar
Nathania Kesuma juga menerima aliran dana dari sang kakak dalam jumlah fantastis, yaitu Rp9,4 miliar. Sayangnya, belum ada penjelasan apakah dana tersebut didiamkan atau digunakan untuk keperluan tertentu.
3. Memiliki rumah yang dibelikan Indra Kenz
Baca Juga: Terungkap, Indra Kenz dan Adiknya Ternyata Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar
"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang diatasnamakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu sebagaimana dilansir Antara.
Atas tindakan yang dilakukannya, kini adik Indra Kenz itu telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, pemeriksaan telah dilakukan pada Rabu (20/4/2022) pukul 14.15 WIB.
Nathania Kesuma dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Penahanan Nathania menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Selain ketiga orang tersebut, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Briand Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama.
Kontributor : Chandra Wulan