Suara.com - Bareskrim Polri kabarnya memanggil Putri Una alias DJ Una untuk diperiksa dalam kasus robot trading di DNA Pro hari ini, Kamis (21/4/2022). Namun hingga berita ini diunggah, perempuan 34 tahun itu belum juga hadir.
Terkait rencana pemanggilan oleh Bareskrim Polri, Yafet Rissy selaku kuasa hukum DJ Una berkata bahwa kliennya sudah mendengar kabar tersebut.
"Sesuai dengan keterangan dari Dittipideksus beberapa waktu lalu, memang Una akan dipanggil hari ini," kata Yafet saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Namun dalam lanjutannya, Yafet Rissy mengaku belum menerima surat panggilan dari penyidik Bareskrim Polri terhadap DJ Una.
Baca Juga: Belum Tahu Kapan Diperiksa Bareskrim, Rossa Janji Kooperatif di Kasus DNA Pro
"Kami sudah menunggu sampai semalam, bahkan sampai tadi pagi, tapi enggak ada panggilan," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, Yafet Rissy memastikan bukan kliennya yang tidak kooperatif dengan mengabaikan panggilan Bareskrim Polri. Melainkan memang belum menerima surat panggilan untuk hadir pemeriksaan.
"Kami malah ingin klarifikasi semua ke Mabes Polri, ke penyidik, sehingga persoalan ini menjadi clear," ujarYafet Rissy.
Sebagaimana diberitakan, Putri Una alias DJ Una sempat disebut dalam deretan artis yang diduga terlibat dengan kegiatan promosi robot trading di DNA Pro.
Namun setelah kabar tersebut beredar, pemilik nama asli Putri Una Astari Thamrin memberikan klarifikasi. Ia mengaku ikut jadi korban usai merugi Rp 700 juta imbas berinvestasi di DNA Pro.
Baca Juga: Choky Sitohang Diduga Ikut Terlibat Kasus DNA Pro, Minta Pemeriksaan Ditunda
Kegiatan robot trading di DNA Pro sendiri menuai sorotan setelah 122 orang yang mengaku jadi korban membuat laporan polisi pada 28 Maret 2022.
Berdasar informasi terakhir dari penyidik Bareskrim Polri, 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus DNA Pro.
Sementara jumlah korban DNA Pro kabarnya sudah bertambah menjadi 413 orang dengan total kerugian mencapai Rp 31 miliar.