Suara.com - Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (19/4/2022). Mereka berdua akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak ditetapkannya menjadi tersangka.
Keterlibatan Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei mulai diendus oleh pihak kepolisian, setelah kasus investasi bodong milik Indra Kenz diungkap. Mereka berdua diduga membantu menempatkan atau menyembunyikan dana hasil kejatahan milik Indra Kenz.
Berikut fakta - fakta Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei ditahan di Bareskrim Polri atas keterlibatannya dalam kasus investasi bodong milik Indra Kenz:
1. Disangka dengan beberapa pasal
Setelah sebelumnya pihak kepolisian memeriksa Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei sebagai saksi. Akhirnya, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dengan disangka pasal 5 dan atau pasal 10 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP
Baca Juga: 3 Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kejahatan di Akun Kripto
2. Dicecar 37 Pertanyaan
Pada Senin (18/4/2022) Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Saat diperiksa, Vanessa Khong dicecar dengan 37 pertanyaan. Sementara itu, ayahnya Rudiyanto Pei dicecar pertanyaan sebanyak 57 butir. Setelah dicecar dengan puluhan pertanyaan tersebut, akhirnya pihak kepolisian menemukan beberapa barang bukti.
3. Polisi temukan barang bukti
Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4/2022), pihak kepolisian menemukan barang bukti bahwa Vanessa Khong dan Ayahnya menerima uang dari Indra Kenz senilai Rp 5 miliar.
Selain uang, Vanessa Khong juga terbukti menerima barang dari Indra Kenz, berupa jam tangah mewah senilai Rp 8 miliar. Vanessa Khong juga diketahui pernah dibelikan sebidang tanah dengan nominal Rp 7,8 miliar oleh Indra Kenz.
4. Ditahan selama 20 hari
Pada Selasa (19/4/2022) pihak kepolisian menetapkan Vanessa Khong dan Ayahnya sebagai tersangka, dan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri, sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
5. Terancahan hukuman 5 tahun penjara
Setelah penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terancam dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Gila! Tabungan Indra Kenz Dan Adiknya Tembus Rp 35 Miliar
Demikianlah 5 fakta mengenai Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (19/4/2022) lalu.
Kontributor : Agung Kurniawan