Suara.com - Presenter Choky Sitohang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong DNA Pro. Dia dijadwalkan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, pemeriksaan Choky Sitohang diundur minggu depan atas permintaannya.
"Saudara CS yang seharusnya (diperiksa) pada Rabu (20/4/2022) meminta untuk dijadwalkan ulang pada minggu depan," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022) malam.
Kemungkinan Choky Sitohang diperiksa pada Senin (25/4/2022) mendatang. Menurut Gatot, beberapa figur publik yang diperiksa terkait kasus DNA Pro acap
penjadwalan ulang.
Baca Juga: Ini Sederet Artis Diperiksa Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Kembalikan Uang Rp1 Miliar
"Kemungkinan (diperiksa) Senin depan. Karena selebritas ini minta beberapa kali dijadwalkan ulang," ujarnya.
Selain Choky Sitohang, pesohor yang minta pemeriksaannya dijadwal ulang adalah Rossa dan Ello.
Ada juga Billy Syahputra dan Yosi Project Pop yang bakal diperiksa hari ini, Kamis (21/4/2022). SementaraVirzha dijadwalkan pada sehari kemudian.
Ivan Gunawan merupakan artis pertama yang diperiksa kasus DNA Pro. Saat jalani pemeriksaan pada Kamis (14/4/2022), dia uga mengembalikan ke penyidik uang honor sebagai brand ambassador DNA Pro selama 3 bulan senilai Rp921,7 juta.
Usai Ivan, Rizky Billar dan Lesti Kejora menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4/2022). Mereka juga datang dengan membawa duit Rp 1 miliar pemberian DNA Pro untuk dikembalikan ke penyidik.
Di kasus DNA Pro, sejauh ini sudah ada 12 orang tersangka. Mereka adalah
Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4/2022), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.
Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Antara)