Kronologi Ditangkapnya Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 18:56 WIB
Kronologi Ditangkapnya Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz
Vanessa Khong [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo yang menyeret nama seorang YouTuber Indonesia, Indra Kesuma alias Indra Kenz, baru-baru ini kembali melibatkan beberapa nama lain dari orang yang ada disekitarnya, termasuk Vanessa Khong, kekasih dari Indra Kenz.

Vanessa Khong dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi Binomo. Diketahui, Vanessa Khong serta ayahnya, Rudiyanto Pei, ditangkap oleh Bareskrim Polri atas kasus tersebut.

Kekasih Indra Kenz dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Senin, 18 April 2022. Saat ini, Vanessa Khong dan ayahnya ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri).

Kronologi terlibatnya Vanessa Khong dalam kasus yang menimpa Indra Kenz ini disebabkan karena penerimaan aliran dana yang diterima oleh Vanessa Khong sebesar Rp 5 miliar, serta menerima beberapa barang dari Indra Kenz senilai Rp 349 juta.

Baca Juga: Adik Indra Kenz Diam-Diam Penuhi Panggilan Bareskrim Sebagai Tersangka

Selain itu, Vanessa Khong juga diduga sempat dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan total harga sebanyak 7,8 miliar dari Indra Kenz atas nama Vanessa Khong.

Tidak hanya Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, ayah dari kekasih Indra Kenz juga turut terlibat dalam perkara ini karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1,583 miliar. Keduanya diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan kejahatannya. 

Atas dugaan kasus tersebut, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 M.

Sebelum resmi ditahan, Vanessa Khong sempat membantah keras tuduhan atas dirinya yang diduga menerima sejumlah uang dari Indra Kenz. Bahkan sebelum kasus trading ilegal ini terungkap, Indra Kenz kerap kali mengatakan bahwa dirinya kerap memberikan kekasihnya tersebut barang-barang branded seperti tas branded, dan jam tangan mewah bernilai ratusan juta rupiah.

Tidak hanya itu, dalam beberapa kesempatan Indra Kenz juga kerap mengatakan bahwa dirinya memberikan uang saku kepada Vanessa Khong sebesar Rp 2 miliar. Kekasih Indra Kenz tersebut sempat membantah keras pengakuan dari Indra Kenz tersebut. Ia menyebut bahwa semua harta yang dimilikinya adalah hasil dari kerja kerasnya sendiri. Ia juga menyebut bahwa kedua orang tuanya sudah bergelimang harta sejak dulu, sehingga mampu mencukupi segala kebutuhannya.

Baca Juga: 6 Pernyataan Vanessa Khong Bantah Terlibat Kasus Indra Kenz sampai Ditahan

Namun, Vanessa Khong serta ayahnya tetap dinyatakan sebagai tersangka karena telah terlibat dan membantu menyamarkan kejahatan dari Indra Kenz, dan terbukti menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI