Suara.com - Salah satu pendiri OI, Indra Bonaparte melaporkan beberapa orang termasuk istri Iwan Fals, Rosanna Listanto atas kasus dugaan akta palsu organisasi OI.
"(Yang membuat surat palsu) diduga RL bersama notarisnya," kata pengacara Indra Bonaparte, Kamaruddin Simanjuntak di Polres Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2022).
Kejadian ini bermula saat Indra Bonaparte bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya membuat organisasi OI. Namun dalam perjalanan di 2017, rekan sang musisi itu dijadikan salah satu Ketua Pengawas.
"Tapi klien saya tidak mengetahuinya," kata Kamaruddin.
Baca Juga: 10 Potret Artis Senior Ine Febriyanti Mantan Kekasih Galang Rambu Anarki, Kisah Cintanya Disorot
Kepengurusan ini ternyata sudah tercantum dalam sebuah dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM. Menjadikan ormas OI berbadan hukum.
Karena sudah berbadan hukum tanpa sepengetahuan Indra Bonaparte, maka lelaki ini berdiskusi dengan pengacara.
"Saya kasih kesempatan dua bulan untuk diselesaikan secara musyawarah. Tapi tidak berjalan baik," terang Kamaruddin.
Karena menemui jalan buntu, maka Kamaruddin memverifikasi dokumen tersebut. Apakah surat yang diduga palsu ini bodong atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"SK menteri ini adalah yang diduga palsu," ujar pengacara Indra Bonaparte.
Baca Juga: 10 Fakta Galang Rambu Anarki, Mendiang Anak Sulung Iwan Fals yang Viral Lagi
Bahkan saat dikonfirmasi kepada notaris, pihaknya tidak mengetahui adanya pembuatan surat tersebut. Inilah yang menjadi kejanggalan adanya dugaan dokumen palsu.
"Saya kan banyak klien notaris dan PPAT. Mereka berpendapat, tidak mungkin notaris tidak tau kalau ada upload produk notaris ke kementerian, karena itu pakai password," kata Kamaruddin
"Artinya, walaupun yang melakukan asisten, tapi atas persetujuan dia," imbuhnya menjelaskan.
Laporan sudah diserahkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 Maret 2022. Namun baru hari ini kasus tersebut ditindaklanjuti.
"Karena ada upaya pihak lain mau bikin RJ atau restorative justice," pungkas Kamaruddin.