Bintang Fantastic Beasts, Ezra Miller Ditangkap Atas Kasus Penyerangan

Rabu, 20 April 2022 | 09:16 WIB
Bintang Fantastic Beasts, Ezra Miller Ditangkap Atas Kasus Penyerangan
Ezra Miller [Rolling Stone]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bintang Fantastic Beasts, Ezra Miller ditangkap kedua kalinya oleh kepolisian Hawaii. Penangkapan terjadi pada Selasa (19/4/2022) pagi, waktu setempat.

Peristiwa ini bermula saat Ezra Miller diduga marah setelah diminta pergi. Ia yang tak terima melempar kursi dan memukul dahi seorang perempuan berusia 26 tahun.

Atas kejadian yang berlangsung di kediaman pribadi, Pahoa, perempuan tersebut mengalami luka setengah inchi atau 1,27 cm.

Melansir Variety, perempuan tersebut menolak untuk mendapatkan perawatan lukanya.

Baca Juga: Fantastic Beast 3 Rilis di China, Dialog Terkait Gay Dihapus

Batman (Ben Affleck) dan The Flash (Ezra Miller) di film Justice League (2017). [Warner Bros]
Batman (Ben Affleck) dan The Flash (Ezra Miller) di film Justice League (2017). [Warner Bros]

Sementara itu, polisi telah menangkap Ezra Miller di jalan raya pukul 01.30. Tepatnya pada persimpangan Highway 130 dan Jalan Kukula di Kea'au.

Hanya saja pada pukul 04.05, bintang The Flash itu sudah dibebaskan. Ia telah merundingkan hal ini dengan kantor Kejaksaan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Atas kasus ini, Variety mencoba menghubungi pihak Warner Bros guna meminta keterangan lebih lanjut. Namun perusahaan yang menggarap film Fantastic Beast 3 itu belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, Ezra Miller juga pernah ditangkap pada 28 Maret 2022. Petugas dari South Hilo menanggapi laporan dari pengunjung bar.

Ezra Miller disebut melontarkan kata-kata kotor. Aktor 29 tahun ini juga mengambil mikrofon dari perempuan yang sedang bernyanyi dan menyerang seorang laki-laki.

Baca Juga: Tampil sebagai Cameo, Ben Affleck Akhiri Peran Batman Lewat Film The Flash

Setelah ditangkap atas dakwaan pelecehan dan perilaku tidak tertib, Miller membayar uang jaminan USD 500 atau sekira Rp 7,1 juta dan dibebaskan dari tahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI