Resmi Ditahan Kasus Indra Kenz, Bareskrim Sita Uang Rp 5 Miliar dari Vanessa Khong

Selasa, 19 April 2022 | 16:01 WIB
Resmi Ditahan Kasus Indra Kenz, Bareskrim Sita Uang Rp 5 Miliar dari Vanessa Khong
Vanessa Khong (Instagram/vanessakhongg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan Indra Kenz yang didapat dari Binomo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI