Suara.com - Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 5 miliar dari mantan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang.
"Iya, sudah disita," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Khong menerima uang dari Indra Kenz sebesar Rp 5 miliar. Sang crazy rich Medan juga mengatasnamakan tanah senilai Rp 7,8 miliar di kawasan Serpong, Tangerang Selatan kepada Vanessa.
Tidak dijelaskan kapan penyitaan uang Rp5 miliar dari Vanessa Khong dilakukan. Namun untuk tanah senilai Rp 7,8 miliar milik Indra Kenz yang diatasnamakan Vanessa, penyidik Bareskrim Polri sudah menyita aset tersebut sejak Maret 2022.
Baca Juga: Peran Vanessa Khong di Kasus Indra Kenz Terungkap, Bantu Ikut Cuci Uang?
Sebelumnya, Polri mengumumkan penyitaan terhadap 10 jam mewah Indra Kenz dari tangan calon mertuanya Rudiyanto Pei.
Awalnya, Indra Kenz membeli beberapa jam mewah dengan total harga mencapai Rp 24 miliar. Namun oleh Rudiyanto Pei, kumpulan jam tersebut dibeli dengan harga Rp8 miliar untuk menyamarkan aset Indra.
"Jadi yang hari ini dilakukan penyitaan dari saudara RP, ini sebagai tambahan," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.
Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih berusaha mencari aset-aset Indra Kenz yang disembunyikan atau disamarkan.
"Penyidik tentunya akan terus menelusuri," tegas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Indra Kenz dari Calon Mertua, Harganya Capai Rp 8 Miliar!
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.
Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan Indra Kenz yang didapat dari Binomo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.