Suara.com - Kepolisian telah menahan Vanesha Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei, yang diduga terlibat kasus investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz. Lantas apa peran Vanessa Khong di dalam kasus Indra Kenz ini?
Dalam beberapa kesempatan Vanesha secara terang-terangan menyatakan dirinya tidak tahu menahu mengenai trading ilegal.
Setelah kasus penipuan trading ilegal ini terbongkar, belakangan diketahui ternyata sejumlah uang dan harta milik Indra Kenz pernah beberapa kali berpindah tangan ke Vanessa Khong dan ayahnya.
Pihak kepolisian pun menduga ada praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disana.
Baca Juga: Setelah Konfirmasi Penahanan, Instagram Vanessa Khong Mendadak Raib
Sebelum kasus trading ilegal ini terungkap, dalam beberapa kesempatan Indra Kenz sering mengatakan jika dirinya memberikan uang saku kepada Vanesaa Khong sebesar Rp2 milliar.
Uang tersebut belum termasuk sejumlah barang-berang mewah seperti tas branded dan jam tangan mewah, yang bernilai ratusan juta rupiah.
Namun Vanessa membantah keras jika harta tersebut adalah pemberian Indra Kenz. Ia menyatakan, semua yang ia miliki itu merupakan hasil kerja kerasnya sendiri. Di samping itu, ia mengklaim kedua orang tuanya sudah kaya sejak dahulu, sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhannya.
"Intinya aku cuma mau bilang bahwa kasus dia yang sekarang gaada hubungannya sama aku dan keluarga aku. Dia udah trading dari 2018 sebelum kenal aku dan ga pernah tanya-tanya emang ga tertarik soal trading-tradingan. Dah itu aja, semoga semuanya clear," tulis Vanessa di akun twitternya @vanessakhongg.
Selain aliran dana, pihak kepolisian juga menyebut bahwa Indra membelikan sebidang tanah di di Jalan Sutera Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara.
Baca Juga: Resmi Ditahan! Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam 5 Tahun Penjara
Tanah yang dibeli Indra ini ada didaerah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, ditaksir harganya bisa mencapai Rp7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.
Selain tanah, Vanessa juga disebut membantu menyamarkan kejahatan Indra Kenz dalam bentuk jam tangan sebanyak 10 buah, dengan total harga Rp 8 milliar. Sebelumnya Indra Kenz juga pernah membeli jam tangan mewah seharga Rp.24 millar
Menurut kepolisian, peran Vanessa adalah membantu Indra Kenz melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara ayah Vanessa berperan sebagai penerima aliran dana sebesar Rp 1,583 milliar.
Dalam kasus itu, Vanessa dan ayahnya dapat dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
“Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan terancam hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Kontributor : Damayanti Kahyangan