Suara.com - Vanessa Khong dan ayahnya kini ikut ditahan buntut kasus investasi bodong Indra Kenz. Meski sebelumnya sempat menolak, tapi deretan harta benda Vanessa Khong dan ayahnya dituding jadi bukti aliran dana Indra Kenz yang disembunyikan.
Sebelumnya Vanesha dan Indra pernah memamerkan harta kekayaan mereka di media sosial. Salah satunya ketika Indra Kenz menyatakan memberikan uang jajan kepada Vanesha sebesar Rp2 miliar perbulan.
Hal tersebut belum termasuk barang-barang mewah seperti jam tangan dan tas mewah yang diberikan Indra pada Vanesha bernilai ratusan juta rupiah.
Setelah tertimpa kasus investasi bodong dan terbongkar kedoknya, polisi mulai menelusuri kemana saja harta Indra Kenz mengalir dan siapa saja yang menerimanya.
Seperti habis manis sepah dibuang, Vanesha membantah keras jika harta yang ia miliki merupakan pemberian Indra Kesuma.
Belum lama ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipedeksus) Barereskrim Polri menahan Vanesha Kong dan ayahnya Rudiyanto Pei.
Keduanya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus pencucian uang melalui aplikasi opsi binner (binary option) Binomo.
"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Apa saja harta yang diterima Vanesha Khong dan ayahnya sehingga terseret kasus TPPU? Berikut diantaranya:
1. Uang miliaran rupiah
Kabarnya Vanesha menerima aliran dana dari Indra Kesuma sekitar Rp5 milliar dan menerima barang-barang mewah senilai Rp349 juta.
Sementara ayah Vanesha kong berperan sebagai penerima aliran dana dari Indra Kesuma sebesar Rp 1,583 milliar
2. Sebidang Tanah di Tangerang Selatan
Indra Kesuma disebut pernah membeli sebidang tanah di Jalan Sutera Utama, Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara.
Tanah yang dibeli Indra ini ada di daerah kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan taksiran harganya bisa mencapai Rp 7,8 miliar. Dan belakangan diketahui sebidang tanah tersebut atas nama Vanesha Khong.
3. Sepuluh Jam Tangan Mewah
Direktur Tipideksus Bareskim, Whisnu Hermawan mengatakan, Vanesha membantu menyamarkan kejahatan Indra Kenz dalam bentuk membeli 10 jam tangan mewah seharga Rp8 milliar. Sebelumnya Indra Kenz juga pernah membeli jam tangan mewah seharga Rp.24 millar.
Menurut Whisnu, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 M.
"Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan