Suara.com - Vanessa Khong ditahan atas kasus penipuan Indra Kenz. Selain itu, ayah dari sang selebgram, Rudiyanto Pei juga ikut mendekam di di Rutan Mabes Polri.
Penahanan ini resmi dilakukan setelah Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidk menahannya mulai tadi pagi selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Beberapa saat setelah dikonfirmasi soal penahanannya, Instagram Vanessa Khong mendadak raib. Akun dengan nama @vanessakhongg tak bisa ditemukan di mesin pencarian media sosial tersebut.
Padahal seperti diketahui, lewat Instagram itulah Vanessa Khong kerap memberikan jawaban atas kasus Indra Kenz.
Sebelumnya dalam unggahan di Instagram Story, Vanessa Khong jelas membantah terlibat dalam aliran dana Indra Kenz.
"Kami sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti apa yang dituduhkan," tulisnya di Instagram Story, Minggu (10/4/2022).
Kendati berkelit, polisi menemukan fakta bahwa si selebgram menjadi penadah uang Indra Kenz miliaran rupiah. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pun memberikan rinciannya.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ungkap Ramadhan.
Baca Juga: Sempat Mangkir, Vanessa Khong Diam-Diam Datangi Bareskrim untuk Diperiksa Kasus Indra Kenz
Atas kasus ini, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei dikenai Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumanan lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," terang Whisnu Hermawan.