Hotman Paris Gabung DPN, Otto Hasibuan Sebut Organisasi Advokat yang Sesuai Undang-Undang Cuma Peradi

Senin, 18 April 2022 | 17:19 WIB
Hotman Paris Gabung DPN, Otto Hasibuan Sebut Organisasi Advokat yang Sesuai Undang-Undang Cuma Peradi
Foto kolase Otto Hasibuan dan Hotman Paris [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan. Dia kemudian bergabung dengan organisasi advokat yang lain, yakni Dewan Pengacara Nasional (DPN).

Menanggapi hal itu, Otto Hasibuan menyebut bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi yang diakui oleh Undang-Undang Advokat.

"Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi advokat itu satu-satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat. Artinya single bar," kata Otto Hasibuan di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

"Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja. Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat," ujarnya lagi.

Baca Juga: Otto Hasibuan Sebut Peradi Masih Pertimbangan Pengunduran Diri Hotman Paris Agar Tak Langgar UU Advokat

Otto Hasibuan (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait kasus Hotman Paris Hutapea di kantornya, Senin (18/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Otto Hasibuan (kiri) saat menggelar konferensi pers terkait kasus Hotman Paris Hutapea di kantornya, Senin (18/4/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

Otto Hasibuan juga menjelaskan tentang berdirinya Peradi. Dia menyebut dulunya memang terdapat delepan organisasi advokat yang akhirnya digabung menjadi satu, yakni Peradi.

"Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi," katanya.

Jika terdapat organisasi advokat di luar Peradi, Otto Hasibuah menyinggung soal kemungkinan adanya pelanggaran.

"Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana," katanya.

"Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Hotman Paris Mengundurkan Diri dari Peradi, Ini Kata Otto Hasibuan

Terlepas dari itu, pihaknya masih mempertimbangkan status Hotman Paris di Peradi menyusul surat pengunduran diri sang pengacara nyentrik.

"Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar Undang-undang. Kami masih mempertimbangkan dengan benar jangan sampai salah ambil keputusan," kata Otto Hasibuan.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengumumkan keputusan mundur dari Peradi. Ia mengaku sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.

"Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ucapnya.

Namun untuk saat ini, Hotman Paris belum mau membeberkan alasan dibalik keputusannya mundur dari keanggotaan Peradi.

"Nanti ada waktunya," kata Hotman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI