Sempat Mangkir, Vanessa Khong Diam-Diam Datangi Bareskrim untuk Diperiksa Kasus Indra Kenz

Senin, 18 April 2022 | 14:44 WIB
Sempat Mangkir, Vanessa Khong Diam-Diam Datangi Bareskrim untuk Diperiksa Kasus Indra Kenz
Vanessa Khong [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo, Senin (18/4/2022).

Informasi kedatangan Vanessa disampaikan kuasa hukumnya, Brian Praneda saat dikonfirmasi soal jadwal pemeriksaan kliennya.

"Sudah tiba, sedang BAP," ujar Brian lewat pesan singkat.

Namun tidak diketahui sejak kapan Vanessa Khong tiba di Bareskrim Polri. Padahal awak media sejak pagi sudah ada di sekitar area Gedung Awaloedin Djamin.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Binomo Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Bakal Langsung Ditahan?

Vanessa Khong sendiri awalnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 14 April 2022.

Namun Vanessa Khong meminta penundaan pemeriksaan dengan dalih butuh mempersiapkan diri menjawab pertanyaan penyidik.

Sosok crazy rich asal Medan, Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)
Sosok crazy rich asal Medan, Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

"Kami juga punya hak mempersiapkan dokumen-dokumen terkait untuk pembelaan," ujar Brian Praneda.

Selain Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei juga memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri hari ini.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus Binomo, yakni Vanessa Khong, sang ayah Rudiyanto Pei, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.

Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Panggil Vanessa Khong dan Mantan Calon Mertua Indra Kenz Hari Ini

Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mereka dianggap ikut menyembunyikan aset hasil kejahatan sang crazy rich Medan yang didapat dari Binomo.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka baru Binomo dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 55 ayat 1E KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI