Suara.com - Persoalan merek dagang Geprek Bensu antara artis Ruben Onsu dan Benny Sujono kembali bergulir. Kali ini, Ruben Onsu digugat oleh seterunya itu senilai Rp 100 miliar.
Gugatan Benny dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 4 April 2022. Ruben Onsu sebagai tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM jadi tergugat II.
Di dalam gugatannya, Benny minta pengadilan agar memutuskan bahwa pihaknya jadi pemilik sah dari merek Ayam Geprek Bensu. Selain itu, dia juga menuntut adanya pembatalan hukum pendaftaran merek "I am Geprek Bensu" atas nama Ruben Onsu dengan segala akibat hukumnya.
Kami pun telah merangkum fakta-fakta Geprek Bensu milik Ruben Onsu. Apa saja? Simak berikut ini.
1. Bisnis Ruben Onsu
Nama Bensu telah lekat dengan diri seorang Ruben Onsu di dunia hiburan Tanah Air. Ruben lantas membuka bisnis Geprek Bensu yang menyuguhkan menu ayam geprek dengan berbagai tingkat kepedasan di bawah naungan PT Onsu Pangan Perkasa. Kuliner ayam geprek yang disukai berbagai kalangan membuat Geprek Bensu telah memiliki cabang di berbagai kota di Indonesia, bahkan sudah ada di Malaysia dan Hong Kong.

2. Sengketa nama
Ruben Onsu mengajukan gugatan atas nama Bensu yang digunakan untuk merek dagang ayam geprek lain pada September 2018. Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan merek I Am Geprek Bensu.
Gugatan Ruben Onsu pada September 2018 ditolak majelis hakim pada Februari 2019. Selang 6 bulan, Ruben kembali mengajukan gugatan dan kembali ditolak pada Juni 2020 lantaran PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama merek "I Am Geprek Bensu".
Baca Juga: Selain Digugat Rp 100 M, Ruben Onsu Disebut Pusing Restoran Geprek Bensu Banyak yang Tutup
Namun pada Oktober 2020, Kemenkumham mendadak menghapus merek Geprek Bensu. Benny Sujono lantas menggugat putusan penghapusan itu dan dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Februari 2021.