Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara cerai Olla Ramlan dan Aufar Hutapea, Senin (18/4/2022). Tapi, sidang dengan agenda replik ini dilaksanakan secara e-court atau online.
Hal itu disampaikan oleh Maruli Tampubolon selaku kuasa hukum Olla Ramlan ketika dikonfirmasi Suara.com, Senin (18/4/2022).
"Hanya memasukkan replik via e-court saja. Nggak (ada sidang offline di Pengadilan Agama Jakarta Selatan)," kata Maruli Tampubolon.
Maruli menjelaskan, sidang online akan terus digelar selama Ramadhan. Nantinya usai Idul Fitri, sidang baru digelar tatap muka.
Baca Juga: Tetap Teguh Ceraikan Aufar Hutapea, Olla Ramlan Tak Ingin Memaksakan Diri Bila Tak Sejalan
"Pembuktian baru nanti setelah lebaran," katanya.
Olla Ramlan menggugat cerai Aufar Hutapea pada 23 Maret 2022 lewat sistem e-court.
Saat agenda mediasi, kedua pihak hadir, tapi mereka tetap sepakat untuk bercerai. Sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah pada 2012. Pernikahan tersebut jadi yang kedua bagi Olla setelah berpisah dari Alex Tian di 2010.
Baca Juga: Daripada Bersama tapi Berantakan, Olla Ramlan Pilih Ceraikan Aufar Hutapea