Suara.com - Raffi Ahmad menyinggung bisnis ayam geprek Ruben Onsu banyak yang tutup hingga membuat sang sahabat pusing. Ruben Onsu pun tak mampu berkata-kata dan hanya membalas guyonan Raffi Ahmad lewat senyuman.
"Elu Covid, Geprek tutup, pusing juga kemarin," kata Raffi Ahmad dikutip dari kanal YouTube Trans TV, Rabu (6/4/2022).
Melihat reaksi Ruben Onsu, Raffi Ahmad berusaha mencairkan suasana. Raffi Ahmad pun melanjutkan ocehannya.
"Hah, lu banyak pikiran!" lanjut Raffi Ahmad.
Baca Juga: Nagita Slavina Bela Nita Gunawan saat Raffi Ahmad Jawab Isu Selingkuh
Ruben Onsu yang mendengar ucapan Raffi Ahmad tak bisa berkata apa-apa seolah membenarkan keruwetan yang sedang dialaminya saat ini. Tapi tak lama setelah itu, giliran Ruben Onsu balik melancarkan serangan.
"Eh toko lu aja tutup, pusing nggak," kata Ruben Onsu.
Selain imbas pandemi Covid-19, Ruben Onsu juga tengah menghadapi gugatan hukum terkait bisnis Geprek Bensu.
Diketahui, perseteruan merek dagang Geprek Bensu berawal dari pecah kongsi pihak Ruben Onsu dengan Benny Sujono. Awalnya, dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, pemilik I Am Geprek Bensu pada April 2017 meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional.
Jordi lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu menjadi duta promosi yang akhirnya disetujui pemilik.
Baca Juga: Ternyata Teman Raffi Ahmad yang Lagi Dekati Nita Gunawan, Siapa?
Namun, mereka pecah kongsi dan Ruben membuka rumah makan sendiri dengan nama Geprek Bensu.
Pada Juni 2020, Mahkamah Agung (MA) RI mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.
Pada Oktober di tahun yang sama, pihak Benny Sujono sebagai pemilik merek "I am Geprek Bensu" menggugat Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), karena dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.
Terbaru, pada April 2022, PT Ayam Geprek Benny Sujono melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dua tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II.
Benny Sujono meminta pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar.
Selain itu, pihak Benny Sujono meminta pengadilan untuk membatalkan merek yang diklaim Ruben Onsu lantaran memiliki persamaan secara keseluruhan dengan I Am Geprek Bensu.