Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Virzha Terkait Kasus DNA Pro

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Minggu, 17 April 2022 | 09:22 WIB
Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Virzha Terkait Kasus DNA Pro
Virzha Idol (Ismail/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan kembali memanggil seorang publik figur terkait kasus dugaan trading DNA Pro Akademi. Dia adalah penyanyi Muhammad Devirzha atau yang dikenal dengan nama panggung Virzha.

Pemanggilan Virzha itu telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Iya betul (Virzha)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).

Whisnu mengatakan, penyidik mengagendakan pemanggilan penyanyi jebolan Indonesian Idol itu pada 22 April 2022. Virzha bakal diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Dhawiya Nyolot saat Ditangkap Polisi, Alasan Hotman Paris Tinggalkan Peradi Terungkap

Virzha [Suara.com/Revi C Rantung]
Virzha [Suara.com/Revi C Rantung]

"Tanggal 22 April (Virzha diperiska)," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Ivan Gunawan dan DJ Una sudah diperiksa terkait kasus penipuan robot trading DNA Pro Akademi.

Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah publik figur tersebut telah bergulir sejak 122 korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3/2022), dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.

Dalam menangani kasus penipuan investasi robot trading itu, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 081213226296. Hingga Jumat, tercatat lebih dari 760 pesan yang masuk ke desk pelaporan dari sedikitnya 180 pelapor.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir Pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Sederet Artis Ternama Atas Kasus DNA Pro Pekan Depan, Siapa Saja?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI